Pancasila

Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yang saat itu menjadi bahasa kasta Brahmana. Sementara itu, rakyat biasa menggunakan bahasa Prakerta.

Menurut Muhammad Yamin, Pancasila di bahasa Sansekerta memiliki 2 macam arti secara leksikal, yaitu panca berarti lima dan syila dengan "i" yang dibaca pendek berarti dasar, batu sendi, atau alas.

Sementara itu, syila dengan pengucapan i panjang (syi:la) memiliki arti peraturan tingkah laku yang baik, utama, atau penting, seperti dikutip dari Ensiklopedi Pancasila: Arti Pancasila dan Demokrasi Pancasila oleh R. Toto Sugiarto dkk.

Dari asal kata tersebut, disimpulkan bahwa arti Pancasila secara harafiah adalah dasar yang memiliki lima unsur. Dalam konteks di Indonesia, arti Pancasila adalah lima dasar negara Republik Indonesia.

Berikut arti Pancasila menurut para ahli dan maknanya.

 
Arti Pancasila Menurut Para Ahli

  1.     Menurut Soekarno, Pancasila adalah isi dalam jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya falsafah negara, tetapi juga falsafah bangsa Indonesia.
  2.     Menurut Muhammad Yamin, Pancasila berarti lima sendi, alas, dasar, atau peraturan tingkah laku yang penting serta baik.
  3.     Menurut Notonegoro, Pancasila adalah dasar falsafah serta ideologi negara yang dapat diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar kesatuan.
  4.     Menurut Panitia Lima, Pancasila adalah lima asas yang merupakan ideologi negara. Kelima silanya merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, berangkaian, dan tidak berdiri sendiri.



Makna Pancasila

    Makna Pancasila sebagai ideologi nasional bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang tercantum dalam ideologi Pancasila merupakan cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila disepakati bersama, dan karenanya menjadi sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia, seperti dikutip dari Ensiklopedia Pancasila: tentang Etika dan Nilai Pancasila oleh R. Toto Sugiarto dkk.
    Makna Pancasila bagi bangsa Indonesia dari aspek hukum adalah sumber dari segala sumber tertib hukum, sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur RI beserta unsur-unsurnya, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat, seperti dikutip dari Pasti Bisa PPKn untuk SMP/MTS Kelas VII oleh Tim Ganesha Operation.
    Makna Pancasila sebagai dasar negara adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila berdasarkan pada nilai-nilai filasafat yang menjadi peraturan dan dasar dari norma-norma yang berlaku di Indonesia.

Landasan hukum Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan Ketetapan MPR RI No. I/MPR/2003. Landasan hukum tersebut menjelaskan bahwa fungsi pokok Pancasila adalah menjadi dasar negara RI, sebagaimana ditentukan para pendiri bangsa tentang tujuan perumusan Pancasila.





Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Ada lima sendi utama penyusun Pancasila atau secara umum merupakan isi Pancasila:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. persatuan Indonesia,
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sendi utama Pancasila tersebut tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.


Sejarah perumusan dan lahirnya Pancasila
Pada bulan April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pidato pembukaannya dr. Radjiman antara lain mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota Sidang, "Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?"[1]

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:

Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.[2]
Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu Panitia Kecil untuk:

  1. Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
  2. Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.

Dari Panitia Kecil itu dipilih 9 orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:

  1. Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
  2. Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 - tanggal 18 Agustus 1945
  3. Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
  4. Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
  5. Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959)



Hari Kesaktian Pancasila
Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif di belakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok keagamaan terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia, dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.

Pada hari itu, enam Jenderal dan 1 Kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.


Butir-butir pengamalan Pancasila
kelima asas dalam Pancasila dijabarkan menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Ini ditetapkan dalam Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.

A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

B. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
Saling mencintai sesama manusia.
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

C. SILA PERSATUAN INDONESIA
Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
Cinta Tanah Air dan Bangsa.
Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

D. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

E. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
Bersikap adil.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak-hak orang lain.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
Tidak bersifat boros.
Tidak bergaya hidup mewah.
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
Suka bekerja keras.
Menghargai hasil karya orang lain.
Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Itulah isi dari Pancasila yang diharapkan dapat diamalkan oleh kita sebagai Bangsa Indonesia.

Pancasila memiliki beberapa fungsi. Salah satunya sebagaimana dikutip dari buku Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara yang ditulis oleh Ronto, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa atau way of life.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa artinya adalah seluruh aktivitas kehidupan bangsa Indonesia dalam kesehariannya harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Keselarasan dengan nilai-nilai Pancasila ini dapat dimulai dari hal sederhana, seperti hidup rukun di lingkungan keluarga, sekitar rumah, sekolah, sampai ke lingkup yang lebih luas seperti antarsuku, pulau, bahkan negara.

Di sisi lain, setiap aktivitas juga perlu disesuaikan karena Pancasila diciptakan menurut nilai-nilai yang sudah ada dalam diri bangsa Indonesia. NIlai-nilai ini adalah nilai ketuhanan-keagamaan, kemanusiaan, kerakyatan-demokrasi, serta keadilan sosial.

 

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa dalam Sila 1-5

Mengutip dari situs resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), makna Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam sila 1 sampai 5 adalah:
1. Ketuhanan yang Maha Esa

Fungsi Pancasila dalam sila pertama adalah memberi pandangan bahwa sebagai warga negara terdapat nilai untuk mempercayai dan bertakwa kepada Tuhan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Fungsi tersebut menyampaikan pengertian juga bahwa antarumat beragama di Indonesia harus saling menghormati supaya tercipta kerukunan dan kedamaian.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup dalam sila kedua bermakna, warga negara diminta memahami bahwa setiap manusia mempunyai derajat yang sama, maka perlu bersimpati kepada satu sama lain.

Cara bersimpati ini bisa dengan menjaga dan membantu sesama, membela kebenaran dan keadilan, serta bekerja sama demi kedamaian negara.
3. Persatuan Indonesia

Indonesia adalah negara yang terdiri dari banyak suku, budaya, dan pulau. Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup dalam sila ketiga adalah memberi pandangan bahwa yang harus diutamakan adalah persatuan, kesatuan, dan kepentingan negara di atas kepentingan individu.

Setiap warga negara juga wajib mempunyai kepribadian yang rela berkorban demi bangsa Indonesia, mencintai bangsa Indonesia dan tanah air, juga bangga dengan negara Indonesia.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Pancasila sebagai pandangan hidup dalam sila keempat adalah ajakan kepada setiap warga negara untuk tidak memaksakan kehendak kepada orang lain dan mendahulukan kepentingan negara. Sila keempat ini menegaskan pentingnya musyawarah, walaupun ada perbedaan pendapat dan cara pandang.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Cerminan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam sila kelima adalah mengembangkan perbuatan luhur dengan cara kekeluargaan dan gotong royong. Selain itu, setiap warga negara juga wajib selalu bersikap adil serta memahami hak dan kewajiban agar dapat menghormati hak-hak orang lain sesama bangsa Indonesia.

Itulah pengertian fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia di sila pertama sampai kelima.



 

 

 

Presiden Soekarno di Depan Kongres AS 1956

Dalam pidato di depan Kongres AS, Presiden Soekarno menyebut sila demi sila Pancasila sebagai berikut:

  1. Believe in God
  2. Humanity
  3. Nationalism
  4. Democracy
  5. Social Justice

(Catatan: urutan ini sudah disesuaikan dengan urutan Pancasila dalam UUD 1945. Dalam pidatonya, Soekarno menyebut Nationalism sebagai sila kedua dan Humanity sebagai sila ketiga).

Encyclopedia Brittanica

Encyclopedia Brittanica mengutip Pancasila dari pembukaan UUD 1945 dan menerjemahkannya sebagai berikut

  1. The belief in one God
  2. Just and civilized humanity
  3. Indonesian unity
  4. Democracy under the wise guidance of representative consultations, and
  5. Social justice for all the peoples of Indonesia

Wikipedia

Wikipedia Bahasa Inggris menerjemahkan Pancasila sebagai berikut:

  1. Belief in the Almighty God
  2. A just and civilised humanity
  3. The unity of Indonesia
  4. Citizens, led by collective wisdom in representation
  5. Social equity for all the peoples of Indonesia

William H. Frederick dan Robert L. Worden

William H. Frederick dan Robert L. Worden, dalam Indonesia: A Country Study. (Washington: GPO for the Library of Congress, 1993) menerjemahkan sila demi sila Pancasila sebagai berikut:

  1. Belief in one supreme God;
  2. Humanitarianism;
  3. Nationalism expressed in the unity of Indonesia;
  4. Consultative democracy; and
  5. Social justice

Michael Morfit

Michael Morfit, ilmuwan AS, yang disebutkan di atas, menerjemahkan Pancasila sebagai berikut:

  1. A belief in one supreme being
  2. A commitment either to internationalism or to a just and civilized humanitarianism
  3. A commitment to the unity of Indonesia
  4. The idea of a people led or governed by
    wise policies arrived at through a process of consultation and consensus
  5. A commitment to social justice for all the
    Indonesian people

Global Peace Foundation

Situs organisasi ini memuat artikel bertajuk Universal Principles and Shared Values in Indonesia: Bhinneka Tunggal Ika, Unity in Diversity (diposting pada 13 September 2017). Sila demi sila Pancasila dalam artikel tersebut diterjemahkan sebagai berikut:

  1. Belief in the one and only God
  2. A just and civilized humanity
  3. The unity of Indonesia
  4. Democracy guided by the inner wisdom in the unanimity arising out of deliberations amongst representatives
  5. Social justice for the whole of the people of Indonesia
Nah, bila kamu ingin menjelaskan Pancasila dalam Bahasa Inggris, semoga referensi ini dapat membantu. Atau kamu ingin menerjemahkan dengan caramu sendiri?

Tidak ada komentar:

Tidak ada yang sempurna, begitu pula dengan saya, masukkan anda begitu berarti bagi perkembangan Blog ini dan diri pribadi saya...jangan pake spam...pokoknya NO SARA, NO SEX, NO ANARKI, NO POLITIK!!! Piss and luv.... Terimakasih

Diberdayakan oleh Blogger.